KLASIFIKASI KATEGORI SPESIES LANGKA MENURUT IUCN RED LIST

IUCN (International Union for Conservation of Nature) Red List of Threatened Species atau disingkat IUCN Red List (Daftar Merah IUCN) adalah daftar yang membahas status konservasi berbagai jenis makhluk hidup seperti hewan dan tumbuh-tumbuhan yang dikeluarkan oleh IUCN. Daftar ini dikeluarkan pertama kali pada tahun 1948 dan merupakan panduan paling berpengaruh mengenai status keanekaragaman hayati.

IUCN kembali mengeluarkan rilis terbaru dari daftar merah spesies yang terancam (IUCN Red List of Threatened Species) dalam rangkaian acara IUCN World Parks Congress di Sydney, Australia, pada tanggal 17 November 2014. Update daftar bertepatan dengan ulang tahun IUCN yang ke-50.

Daftar merah IUCN tersebut dibuat berdasarkan 76.199 spesies yang diteliti kondisinya, dan menyimpulkan sebanyak 22.413 spesies dalam kondisi terancam punah. Hampir setengah dari spesies yang diteliti berada dalam kawasan lindung. Oleh karena itu, IUCN menghimbau perbaikan manajemen kawasan lindung untuk untuk menghentikan penurunan keanekaragaman hayati lebih lanjut.



Setiap update dari IUCN Red List memberikan petunjuk bahwa planet bumi terus kehilangan keanekaragaman yang luar biasa dari kehidupan, terutama karena tindakan destruktif untuk memuaskan selera kita yang berkembang dari sumber daya alam.

Kawasan lindung dan kawasan konservasi dapat memainkan peran penting dalam menjaga dan melestarikan spesies-spesies yang terancam punah. Para ahli memperingatkan bahwa spesies terancam punah (Endangered Species) kurang terdapat dalam kawasan lindung, dan pada kawasan yang tidak dilindungi menurun dua kali lebih cepat. Tanggung jawab kita adalah untuk meningkatkan jumlah kawasan lindung dan kawasan konservasi serta memastikan pengelolaanya efektif sehingga dapat berkontribusi untuk menyelamatkan keanekaragaman hayati planet kita.

Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki daftar panjang tentang satwa yang terancam punah. Pada tahun 2003, World Conservation Union mencatat 147 spesies mamalia, 114 burung, 91 ikan dan 2 invertebrata termasuk dalam hewan-hewan yang terancam punah.



Di dalam pelaksanaan CITES, jenis-jenis fauna dan dlora langka yang terancam punah dikelompokkan dalam tiga golongan dan disusun dalam suatu daftar lampiran (Appendix I,II, dan III). Lampiran (Appendix) yang memuat jenis-jenis fauna dan flora ini berkembang dari waktu ke waktu; dapat bertambah, berkurang atau berpindah katagori, dengan penetapan perubahan yang dilakukan pada setiap sidang pleno dari negara peserta CITES yang dilaksanakan dua tahun sekali. Saat ini daftar Appendix CITES telah mencatat lebih dari 2400jenis binatang dan sekitar 30.000 jenis tumbuhan yang terbagi ke dalam ketiga kriteria itu. Rincian mengenai katagori masing-masing Appendix tersaji berikut ini.
  • Appendix I : Memuat semua jenis flora dn fauna langka seluruh dunia yang terancam kepunahannya oleh adanya kegiatan perdagangan. Perdagangan dari spesimen jenis-jenis ini perlu diawasi secara ketat dan hanya dapat diijinkan dalam keadaan yang luar biasa sifatnya.
  • Appendix II : Semua jenis walaupun saat ini tidak terancam punah, akan tetapi mungkin menjadi terancam punah jika kegiatan perdagangan meluas. Oleh karena itu perlu peraturan untuk menjaga kelestariannya.
  • Appendix III : Meliputi jenis-jenis yang ditentukan oleh masing-masing negara peserta untuk diatur dalam batas kewenangannya.

Klasifikasi atau Kategori Status Konservasi dalam IUCN Redlist. Kategori konservasi berdasarkan IUCN Redlist versi 3.1 meliputi Extinct (EX; Punah); Extinct in the Wild (EW; Punah Di Alam Liar); Critically Endangered (CR; Kritis), Endangered (EN; Genting atau Terancam), Vulnerable (VU; Rentan), Near Threatened (NT; Hampir Terancam), Least Concern (LC; Berisiko Rendah), Data Deficient (DD; Informasi Kurang), dan Not Evaluated (NE; Belum dievaluasi).
  1. Extinct (EX; Punah) adalah status konservasi yag diberikan kepada spesies yang terbukti (tidak ada keraguan lagi) bahwa individu terakhir spesies tersebut sudah mati. Dalam IUCN Redlist tercatat 723 hewan dan 86 tumbuhan yang berstatus Punah. Suatu spesies dinyatakan "punah" jika tidak ada keraguan lagi bahwa individu terakhir telah mati setelah survei keseluruhan gagal mencatat satu individu pun yang masih hidup. Survei keseluruhan dilakukan pada habitatnya yang diketahui pada waktu yang tepat (diurnal, musiman, tahunan) di semua riwayat wilayahnya, berdasarkan siklus hidup dan bentuk kehidupan spesies tersebut. Contoh satwa Indonesia yang telah punah diantaranya adalah; Harimau Jawa dan Harimau Bali.
  2. Extinct in the Wild (EW; Punah Di Alam) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang hanya diketahui berada di tempat penangkaran atau di luar habitat alami mereka. Suatu spesies dinyatakan "punah di alam liar" (extinct in the wild) jika diketahui hanya hidup dalam pembiakan, penangkaran, maupun sebagai populasi natuarlisasi di luar wilayah penyebaran aslinya. Dikatakan punah di alam liar jika setelah survei menyeluruh yang dilakukan di habitatnya yang diketahui, pada waktu yang tepat (diurnal, musiman, tahunan) di semua habitatnya di alam, berdasarkan siklus hidup dan bentuk kehidupan spesies tersebut. Dalam IUCN Redlist tercatat 38 hewan dan 28 tumbuhan yang berstatus Extinct in the Wild.
  3. Critically Endangered (CR; Kritis) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang menghadapi risiko kepunahan di waktu dekat. Dalam IUCN Redlist tercatat 1.742 hewan dan 1.577 tumbuhan yang berstatus Kritis. Contoh satwa Indonesia yang berstatus kritis antara lain; Harimau Sumatra, Badak Jawa, Badak Sumatera, Jalak Bali, Orangutan Sumatera, Elang Jawa, Trulek Jawa, Rusa Bawean.
  4. Endangered (EN; Genting atau Terancam) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang sedang menghadapi risiko kepunahan di alam liar yang tinggi pada waktu yang akan datang. Dalam IUCN Redlist tercatat 2.573 hewan dan 2.316 tumbuhan yang berstatus Terancam. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Banteng, Anoa, Mentok Rimba, Maleo, Tapir, Trenggiling, Bekantan, dan Tarsius.
  5. Vulnerable (VU; Rentan) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang sedang menghadapi risiko kepunahan di alam liar pada waktu yang akan datang. Dalam IUCN Redlist tercatat 4.467 hewan dan 4.607 tumbuhan yang berstatus Rentan. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Kasuari, Merak Hijau, dan Kakak Tua Maluku.
  6. Near Threatened (NT; Hampir Terancam) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang mungkin berada dalam keadaan terancam atau mendekati terancam kepunahan, meski tidak masuk ke dalam status terancam. Dalam IUCN Redlist tercatat 2.574 hewan dan 1.076 tumbuhan yang berstatus Hampir Terancam. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Alap-alap Doria, Punai Sumba,
  7. Least Concern (LC; Berisiko Rendah) adalah kategori IUCN yang diberikan untuk spesies yang telah dievaluasi namun tidak masuk ke dalam kategori manapun. Dalam IUCN Redlist tercatat 17.535 hewan dan 1.488 tumbuhan yang berstatus Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Ayam Hutan Merah, Ayam Hutan Hijau, dan Landak.
  8. Data Deficient (DD; Informasi Kurang), Sebuah takson dinyatakan “informasi kurang” ketika informasi yang ada kurang memadai untuk membuat perkiraan akan risiko kepunahannya berdasarkan distribusi dan status populasi. Dalam IUCN Redlist tercatat 5.813 hewan dan 735 tumbuhan yang berstatus Informasi kurang. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Punggok Papua, Todirhamphus nigrocyaneus,
  9. Not Evaluated (NE; Belum dievaluasi); Sebuah takson dinyatakan “belum dievaluasi” ketika tidak dievaluasi untuk kriteria-kriteria di atas. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Punggok Togian,

Klasifikasi atau Kategori status konservasi berdasarkan UICN Red List dapat memberikan gambaran tentang kepunahan populasi makhluk hidup di bumi ini.

No comments:

ENDEMIK DAERAH

JURNAL PENELITIAN

Paling Populer