DEFINISI DAN PENGERTIAN TATA HUTAN

Pengertian dan Definisi Tata Hutan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup kegiatan pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung di dalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari.

Tata Hutan KPH


Tipe-tipe ekosistem hutan secara garis besar dapat dibagi menurut faktor yang mempengaruhinya yaitu "faktor edafik" dan "faktor iklim".

Faktor Edafik :

a. Hutan payau (mangrove) dengan ciri umum antara lain sebagai berikut:
  • Tidak terpengaruh iklim;
  • Terpengaruh pasang surut,
  • Tanah tergenang air laut, tanah lumpur atau pasir, terutama tanah liat;
  • Tanah rendah pantai;
  • Hutan tidak mempunyai strata tajuk;
  • Tinggi pohon dapat mencapai 30 m;
  • Tumbuh di pantai merupakan jalur.
b. Hutan rawa (swamp forest) dengan ciri umum antara lain sebagai berikut:
  • Tidak terpengaruh iklim;
  • Tanah tergenang air tawar;
  • Umumnya terdapat di belakang hutan payau;
  • Tanah rendah;
  • Tajuk terdiri dari beberapa strata;
  • Pohon dapat mencapai tinggi 50 - 60 m;
  • Terdapat terutama di Sumatera dan Kalimantan mengikuti sungai-sungai besar.
c. Hutan Pantai (Coastal forest) dengan ciri umum antara lain sebagai berikut:
  • Tidak terpengaruh iklim;
  • Tanah kering (tanah pasir, berbatu karang, lempung);
  • Tanah rendah pantai;
  • Pohon kadang-kadang ditumbuhi epyphit
  • Terdapat terutama di pantai selatan P. Jawa, pantai barat daya Sumatera dan pantai Sulawesi.

Faktor Iklim :


a. Hutan Gambut (peat swamp forest) dengan ciri antara lain sebagai berikut:
  • Iklim selalu basah;
  • Tanah tergenang air gambut, lapisan gambut 1 - 20 m;
  • Tanah rendah rata;
  • Terdapat di Kalimantan Barat dan Tengah, Sumatera Selatan dan Jambi.
b. Hutan Karangas (heath forest) dengan ciri antara lain sebagai berikut:
  • Iklim selalu basah;
  • Tanah pasir, podsol;
  • Tanah rendah rata; .
  • Terdapat di Kalimantan Tengah.
c. Hutan Hujan Tropik (tropical rain forest) dengan ciri umum antara lain sbb:
  • Iklim selalu. basah;
  • Tanah kering dan bermacam-macam jenis tanah;
  • Terdapat di pedalaman yang selanjutnya dapat dibagi lagi menurut ketinggian daerahnya, yaitu :
  • hutan hujan bawah, terdapat pada tanah rendah rata atau berbukit dengan ketinggian 2 - 2000 m dpl.;
  • hutan hujan tengah, terdapat pada dataran tinggi dengan ketinggian 1000 – 3000 m dpl.;
  • hutan hujan atas, terdapat di daerah pegunungan dengan ketinggian 3000 - 4000 m dpl.; Tipe hutan ini terdapat terutama di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Irian Jaya.

d. Hutan musim (monsoon forest) dengan ciri umum antara lain sebagai berikut:
  • Iklim musim;
  • Tanah kering dan bermacam-macam jenis tanah;
  • Terdapat di pedalaman yang selanjutnya dapat dibagi lagi menurut ketinggian, yaitu:
  • hutan musim bawah terdapat pada ketinggian 2 - 1000 m dpl.;
  • hutan musim tengah atas terdapat pada ketinggian 1000 - 4000 m dpl.;
  • Terdapat secara mozaik diantara hutan hujan di Jawa dan Nusa Tenggara.

Sebelum dilakukan Penyusunan Dokumen Rencana Pengelolaan Hutan pada wilayah KPH perlu disusun Dokumen Tata Hutan agar dapat dikelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung di dalamnya.

Tata hutan pada dasarnya dilaksanakan untuk memastikan pemanfaatan dan penggunaan sumberdaya hutan dilakukan secara terencana berdasarkan informasi sumberdaya hutan, ekonomi, sosial budaya dan lingkungan yang akurat, serta memperhatikan kebijakan-kebijakan pemerintah, propinsi, kabupaten/kota termasuk integrasi dengan tata ruang. Penjelasan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan menyebutkan bahwa tata hutan merupakan kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan yang dalam pelaksanaannya memperhatikan keadaan hutan dan hak-hak masyarakat setempat yang lahir karena kesejarahannya. Sedangkan PP 6 tahun 2007 jo PP nomor 3 tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan serta pemanfaatan hutan menjelaskan bahwa tata hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan atau KPH mencakup pengelompokkan sumberdaya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung didalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari. Dengan kata lain, tata hutan merupakan penataan ruang di dalam KPH yang mencerminkan arah pengelolaannya dalam tiap bagian ruang KPH.

Terkait :

No comments:

ENDEMIK DAERAH

JURNAL PENELITIAN

Paling Populer