Penataan batas kawasan hutan


Tata Hutan


Penataan batas kawasan hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman, inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran dan pemetaan serta pembuatan Berita Acara Tata Batas.

Tahapan pelaksanaan penataan batas adalah sebagai berikut :
  1. Pemancangan patok batas sementara
  2. Pengumuman hasil pemancangan patok batas sementara
  3. Inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ke tiga yang berada di sepanjang trayek batas dan di dalam kawasan hutan
  4. Penyusunan Berita Acara Pengakuan oleh masyarakat di sekitar trayek batas atas hasil pemancangan patok batas sementara
  5. Penyusunan Berita Acara Pemancangan batas sementara yang disertai dengan peta pemancangan patok batas sementara.
  6. Pemasangan pal batas yang dilengkapi dengan lorong batas
  7. Pemetaan hasil penataan batas
  8. Pembuatan dan penandatanganan Berita Acara Tata Batas dan Peta Tata Batas, dan
  9. Pelaporan kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur.

Artikel Terkait :

No comments:

ENDEMIK DAERAH

JURNAL PENELITIAN

Paling Populer