Pengukuhan Kawasan Hutan

http://sauddaniel.files.wordpress.com/2010/04/img_06331.jpg

Pengukuhan kawasan hutan adalah kegiatan yang berhubungan dengan penataan batas suatu wilayah yang telah ditunjuk sebagai wilayah hutan guna memperoleh kepastian hukum mengenai status dan batas kawasan hutan. Pengukuhan kawasan hutan bertujuan untuk terwujudnya kepastian hukum mengenai status, batas dan luas wilayah hutan.

Pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui tahapan kegiatan sebagai berikut :
  1. penunjukan kawasan hutan
  2. penataan batas kawasan hutan
  3. pemetaan kawasan hutan, dan
  4. penetapan kawasan hutan

Artikel Terkait :

No comments:

ENDEMIK DAERAH

JURNAL PENELITIAN

Paling Populer