Inventarisasi Hutan


Pengertian dan Definisi Inventarisasi hutan adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data serta informasi tentang sumberdaya, potensi kekayaan alam hutan serta lingkungannya secara lengkap.

Kegiatan inventarisasi hutan terdiri dari:

  1. Inventarisasi hutan tingkat nasional
  2. Inventarisasi hutan tingkat wilayah
  3. Inventarisasi hutan tingkat Daerah Aliran Sungai; dan
  4. Inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan

a. Inventarisasi Hutan Tingkat Nasional

  1. Menteri menetapkan kriteria dan standar inventarisasi hutan sebagai acuan penyusunan pedoman inventarisasi hutan
  2. Menteri menyelenggarakan inventarisasi hutan tingkat nasional
  3. Penyelenggaraan inventarisasi hutan tingkat nasional dilakukan dengan melaksanakan inventarisasi hutan di seluruh wilayah Indonesia untuk memperoleh data dan informasi tentang sumberdaya, potensi kekayaan hutan serta lingkungannya
  4. Dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam lima tahun
  5. Menjadi acuan pelaksanaan inventarisasi tingkat yang lebih rendah.

b. Inventarisasi Hutan Tingkat Wilayah (Propinsi)

  1. Gubernur menetapkan pedoman inventarisasi hutan berdasarkan kriteria dan standar inventarisasi hutan yang ditetapkan Menteri, sebagai acuan pelaksanaan inventarisasi hutan
  2. Gubernur menyelenggarakan inventarisasi hutan tingkat propinsi dengan mengacu pada pedoman inventarisasi hutan yang ada
  3. Penyelengaraan inventarisasi hutan tingkat propinsi dilakukan dengan melaksanakan inventarisasi hutan di seluruh wilayah propinsi dan dengan mengacu kepada hasil inventarisasi hutan tingkat nasional. Apabila hasil inventarisasi hutan tingkat nasional belum tersedia, Gubernur dapat menyelenggarakan inventarisasi hutan untuk mengetahui potensi sumberdaya hutan terbaru yang ada di wilayahnya.
  4. Dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam lima tahun.

c. Inventarisasi Hutan Tingkat Wilayah (Kabupaten/Kota)

  1. Bupati/Walikota menyelenggarakan inventarisasi hutan tingkat wilayah kabupaten/kota dengan mengacu pada pedoman penyelenggaraan inventarisasi hutan yang disusun berdasarkan kriteria dan standar inventarisasi hutan yang ditetapkan Menteri.
  2. Penyelenggaraan inventarisasi hutan tingkat kabupaten/kota dilakukan dengan melaksanakan inventarisasi hutan diseluruh wilayah kabupaten/ kota dan dengan mengacu kepada hasil inventarisasi tingkat propinsi. Apabila hasil inventarisasi hutan tingkat propinsi belum tersedia, Bupati/ Walikota dapat menyelenggarakan inventarisasi hutan untuk mengetahui potensi sumberdaya hutan terbaru yang ada di wilayahnya.
  3. Dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam lima tahun.

d. Inventarisasi Hutan Tingkat DAS

  1. Inventarisasi hutan tingkat DAS diatur sebagai berikut :
  • Untuk DAS yang wilayahnya meliputi lintas propinsi diselenggarakan oleh Menteri
  • Untuk DAS yang wilayahnya meliputi lintas kabupaten/kota diselenggarakan oleh Gubernur.
  • Untuk DAS yang wilayahnya di dalam kabupaten/kota diselenggarakan oleh Bupati/Walikota.
  1. Inventarisasi hutan tingkat DAS dimaksudkan sebagai bahan penyusunan rencana pengelolaan DAS yang bersangkutan. Bagi DAS yang wilayah-nya meliputi lintas propinsi mengacu pada hasil inventarisasi tingkat nasional, sedangkan DAS yang wilayahnya meliputi lintas kabupaten/kota mengacu pada pedoman/ketetapan Gubernur tentang pedoman invent-tarisasi hutan srta hasil inventarisasi hutan tingkat nasional dan tingkat propinsi.
  2. Inventarisasi hutan tingkat DAS yang wilayahnya di dalam kabupaten/ kota dilaksanakan dengan mengacu kepada pedoman/ketetapan Gubernur tentang pedoman inventarisasi hutan serta hasil inventarisasi hutan tingkat wilayah.
  3. Dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam lima tahun.

e. Inventarisasi Hutan Tingkat Unit Pengelolaan

  1. Inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan dimaksudkan sebagai bahan dalam penyusunan rencana pengelolaan hutan pada unit pengelolaan hutan yang bersangkutan dan dilaksanakan oleh pengelola dengan mengacu pada pedoman penyelenggaraan inventarisasi hutan yang ditetapkan oleh Gubernur.
  2. Inventarisasi ini dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam lima tahun sedangkan inventarisasi hutan untuk menyusun rencana kegiatan tahunan pada blok operasional dilaksanakan setiap tahun.
Artikel Terkait :

No comments:

ENDEMIK DAERAH

JURNAL PENELITIAN

Paling Populer